Perkembangan editing foto memang sudah banyak berkembang pada zaman sekarang ini, akan tetapi bagi sebagian orang itu nampak rumit. nah disini sekarang saya akan berbagi sedikit aplikassi yang lumayan bagi anda yaitu photo instrument. Photo instrument merupakan sebuah aplikasi editing foto yang sederhana memang akan tetapi juga luar biasa. photo instrument bisa mengedit foto kita jadi lebih cerah, lebih halus dll.
Senin, 30 Desember 2013
BBM for ANDROID
Aplikasi BBM for Android sekarang sudah beredar dan sudah aktif, sehingga perkembangannya begiu pesatnya, berikut adalah aplikasi BBM untuk android yang bisa anda unduh secara gratis. :)
Aplikasi BBM bisa berjalan di perangkat Android merek apa pun asalkan telahmenggunakan Android 4.0 ke atas (Ice Cream Sandwich dan Jelly Bean). Pengguna Android dapat memanfaatkan BBM untuk mengirim pesan teks, foto, voice note, serta membuat grup diskusi dan lain sebagainya.
Kamis, 26 Desember 2013
LIFE
poetry about live (puisi tentang Kehidupan)
Life....
Yeahh.... This is a Life
That's a Live
All So Completely
There is a Happy
There is a Hard
So it makes a wonderful memories
Beautiful memeories that make life colourful
Then Colour them your life with Beautiful Colour
Sejarah Percetakan Mushaf Al-Quran di indonesia (History Mushaf Al-Qur'an In Indonesia)
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Al-Qur’an bagi kaum Muslimin adalah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan Jibril selama kurang
lebih dua puluh tiga tahun. Kitab suci ini memiliki kekuatan luar biasa
yang berada di luar kemampuan apapun: “Seandainya Kami turunkan al-Quran
ini kepada sebuah gunung, maka kamu akan melihatnya tunduk terpecah-belah
karena gentar kepada Allah” (59:21).
Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan Nabi telah
meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial kaum Muslimin
dalam segala aspeknya. Bahkan, masyarakat Muslim mengawali eksistensinya
dan memperoleh kekuatan hidup dengan merespon dakwah al-Quran. Itulah
sebabnya, al-Quran berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan
berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya
terhadap al-Quran, kehidupan, pemikiran dan kebudayaan kaum Muslimin tentunya
akan sulit dipahami.
Al-Quran memiliki pengaruh amat luas dan mendalam terhadap jiwa
manusia. Kitab ini telah digunakan kaum Muslimin untuk mengabsahkan perilaku,
menjustifikasi tindakan peperangan, melandasi berbagai aspirasi,
memelihara berbagai harapan, dan memperkukuh identitas kolektif. Ia juga
digunakan dalam kebaktian-kebaktian publik dan pribadi kaum Muslimin, serta dilantunkan
dalam berbagai acara resmi dan keluarga. Pembacaannya dipandang sebagai tindak
kesalehan dan pelaksanaan ajarannya merupakan kewajiban setiap Muslim.
BAB II
Pembahasan
A. Sejarah
Percetakan Al-Qur’an di Indonesia
Selama
lebih dari 160 tahun perkembanganrrya hingga dewasa ini, banyak hal-hal menarik
untuk dikaji, baik aspek kesejarahan, teks, maupun visualnya. Pemahaman akan
perkembangan pencetakan mushaf sejak masa awal akan memperjelas pemahaman kita
tentang keberadaan mushaf di Indonesia dewasa ini. Di sini, kesinarnbungan mata
rantai sejarah mushaf menjadi penting. Di Nusantara, mushaf Al-Qur'an cetakan
tertua berasal dari Palembang, hasil cetak batu (litografi) Haji Muhammad
Azharibin Kemas Haji Abdullah, selesai dicetak pada 2l Ramadan 1264 (21 Agustus
1848). Sejauh yang diketahui hingga kini, inilah mushaf cetakan tertua di Asia
Tenggara.l Tinggalan yang diketahui sampai saat ini hanya ada pada koleksi Abd
Azim Amin, Palembang (Gambar 1).
Mushaf
cetakan Azhari lainnya, dengan tahun yang lebih muda, selesai dicetak pada
Senin, 14 Z:ulqa'dah 1270 H (7 Agustus 1854) di Kampung Pedatu'an, Palembang.
Von de Wall, seorang kolektor naskah abad ke-19, pernah membuat catatan lengkap
mengenai mushaf ini atas permintaan Presiden Belanda di Palembang yang dimuat
dalam TBG 1857 . Berdasarkan catatan itu, mushaf cetakan tahun 1854 kemungkinan
kini ada dalam koleksi Perpustakaan Nasional RI Jakarta. Dengan adanya cetakan
mushaf tahun 1854 itu, dapat diketahui bahwa percetakan milik Azhari, paling
kurang, produktif dalam masa tujuh tahun (1848-1854). Meskipun demikian,
luasnya peredaran mushaf hasil cetakan Azhari tidak diketahui dengan pasti,
karena langkanya bukti.
Generasi
pertama pencetak mushaf Al-Qur'an di Indonesia adalah Abdullah bin Afif Cirebon
(yang telah memulai usahanya sejak tahun 1930-an bersamaan dengan Sulaiman
Mar'i yang berpusat di Singapura dan Penang), Salim bin Sa'ad Nabhan Surabaya
(Gambar 7), dan Percetakan Al-Islamiyah Bukittinggi. Usaha bidang ini kemudian
disusul oleh Penerbit Al-Ma'arif Bandung yang didirikan oleh Muhammad bin Umar
Bahartha pada tahun 1948. Mereka tidak harrya mencetak Al-Qur' an, namun juga
buku-buku keagamaan lain yang banyak dipakai umat Islam. Pada tahun 1950-an
penerbit mushaf di antaranya adalah.Sinar Kebudayaan Islam dan Bir &
Company. Penerbit Sinar Kebudayaan Islam menerbitkan mushaf pada tahun 1951.
Bir & Co mencetak sebuah mushaf dengan tanda tashih dari Jam'iyyah
al-Qurra' wal-HuffiV (perkumpulan paru pembaca dan penghafal Al-Qur'an)
tertanggal 18 April 1956. Pada tahun 1960-an Penerbit Toha Putra Semarang
memulai kegiatan yang sama, lalu disusul Penerbit Menara Kudus. Penerbit
lainnya pada sekitar periode ini adalah Tintamas, dan beberapa penerbit kecil
lainnya.
Terkait
dengan upaya memelihara kemurnian, kesucian, dan kemuliaan Al-Qur'an, lembaga
yang secara resmi mempunyai tugas memeriksa kesahihan suatu mushaf, yaitu
Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an (sejak 2007 bernama Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur'an). Lajnah secara kelembagaan dibentuk pada 1 Oktober 1959 berdasarkan
Peraturan Menteri Muda Agama No. 11 Tahun 1959. Keberadaan Lajnah untuk
melaksanakan tugas pentashihan mushaf diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri
Agama No. 1 Tahun 1982 yang menyatakan bahwa tugas-tugas Lajnah, yaitu (1)
meneliti dan menjaga kemumian mushaf Al-Qur'an, rekaman, bacaan, terjemahan,
dan tafsir Al-Qur'an secara preventif dan represif; (2) mempelajari dan
meneliti kebenaran mushaf Al-Qur'an bagi orang biasa (awas) dan bagi tunanetra
(Al-Qur'an Braille), rekaman bacaan Al-Qur'an dalam kaset, piringan hitam, dan
penemuan elektronik lainnya yang beredar di Indonesia; dan (3) menyetop
pengedaran mushaf yang belum ditashih oleh Lajnah. Untuk memperlancar tugas
pentashihan yang dilakukan oleh Lajnah, terbit Surat Keputusan Menteri Agama
Nomor 25 Tahun 1984 tentang Penetapan Mushaf Standar.
Mushaf
Standar merupakan acuan bagi para anggota Lajnah untuk menjalankan tugasnya.
Ada tiga jenis Mushaf Standar yang secara resmi menjadi pedoman kerja bagi
Lajnah - dan dengan demikian secara resmi dapat diterbitkan dan diedarkan di
Indonesia. Pertama, Mushaf Al-Qur'an Rasm Usmani. Penetapan mushaf ini
berdasarkan mushaf cetakan Bombay, karena model tanda baca dan hurufnya telah
dikenal luas oleh umat Islam di Indonesia sejak puluhan tahun sebelumnya -
bahkan jika dihitung sejak awal peredarannya di Nusantara telah mencapai satu
abad lebih. Kedua, Mushaf Al-Qur'an "Bahriyah" yang cenderung
memiliki rasm ilma'i. Mushaf ini modelnya diambil dari mushaf cetakan Turki
yang kaligrafinya sangat indah. Jenis mushaf ini juga telah digunakan secara
luas oleh umat Islam di Indonesia, khususnya di kalangan para penghafal
Al-Qur'an, dengan ciri setiap halaman diakhiri dengan aldtir ayat- Ketiga,
Mushaf Al-Qur'an Braille, yaitu mushaf bagi para tunanetra. Mushaf ini menggunakan
huruf Braille Arab sebagaimana diputuskan oleh Konferensi Internasional Unesco
Tahun 1951, yain al-Kitabah al-Arabiyyah an-Nafirah.
Dalam penulisannya, jenis mushaf ini menggunakan
prinsip-prinsip rasm usmani dalam batas-batas tertentu yang bisa dilakukan.
Untuk kepentingan umat Islam di Indonesia, Mushaf Al- Qur'an Rasm Usmani dan
Mushaf Al Qur'an "Bahriyah" kemudian ditulis oleh putra Indonesia.
Mushaf dengan rasm usmani ditulis oleh khattat Ustaz Muhammad Syadali Sa'ad,
dan mushaf "Bahriyah" ditulis oleh Ustaz Abdur-Razaq Muhili, tahun
1984-1989. Mushaf dengan rasm usmani telah mengalami penulisan ulang oleh Ustaz
Baiquni Yasin dan timnya , pada tahun 1999-2001. Sedangkan mushaf Bralille
diterbitkan dan diproduksi, di antaranya oleh Koperasi Karyawan Abiyoso,
Bandung.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Melihat
'gegap gempita'-nya produksi mushaf Al-Qur'an (dan terjemahannya) di Tanah Air,
demikian pula sambutan masyarakat dewasa ini, tak pelak, mushaf adalah sebuah
'industri' baru yang menjanjikan. Di samping itu, melihat kayanya inovasi dan
kreativitas para penerbit mushaf baru di Indonesia, barangkali tidak berlebihan
jika dikatakan bahwa ragamproduk mushaf di Indonesia adalah termasuk yang
paling kreatif. Tentu, semua usaha kreatif itu adalah untuk para pembacanya
agar tertaik untuk terus-menerus membaca dan mengkaji Al-Qur'an.
Dari
uraian singkat di atas kita juga bisa mencatat bahwa perkembangan pencetakan
mushaf Al-Qur'an di Indonesia merupakan respons atas proses sejarah, yaitu
antara kecanggihan teknologi – yang berbeda-beda pada setiap masa - dan selera
masyarakat pembacanya. Para penerbit mushaf, yang berada di antara dua 'sisi'
itu, dan memanfaatkaflnya, berusaha untuk memenuhi selera masyarakat dengan
baik - dan kelak nanti akan melengkapi "sejarah mushaf di Indonesia".
Daftar Pustaka
Badan Penelitian
dan Pengembangan Agama, “Mengenal Mushaf
Al-Qur'an Standar Indonesia”, Jakarta: Departemen Agama RI, 1984-1985.
Sudrajat, Enang,
"Perkembangan penerbitan dan
problema pentashihan", makalah pada Lokakarya Penerbit Mushaf
Al-Qur'an, Bekasi, 29-30 Maret 2011 (tidak terbit).
Badan Litbang
dan Diklat Kementerian Agama Rl, “SUHUF
Jurnal Kajian Al-Qur’an dan kebudayaan”, Vol 4, Nomor 2, 2011.
Rabu, 25 Desember 2013
Mozzilla Firefox
Mozilla firefox adalah salah satu browser yang banyak digunakan diseluruh dunia walaupun untuk saat ini sudah cukup banyak browser-browser yang bermunculan.
Kali ini haramain software akan membagikan versi dari mozilla firefox yaitu mozilla firefox 26.0.1 final dan yang saya bagikan kali ini adalah dalam berbagai bahasa yang ada di sluruh dunia.
Firefox juga bisa kita sandarkan dengan browser-browser lain seperti internet Explore, Google chrome, Safari dan lain-lain.
Untuk saat ini juga admin masih menggunakan mozilla firefox sebagai browser utama di PC yang admin gunakan.
Kumpulan Tepuk Pramuka Versi 1
Nah kita tahu bahwa pramuka adalah sebagai alat pendidikan selain sekolah serta pengembangan karakter. Pendidikan di kepramukaan berbeda dengan pendidikan yang lainnya. Pendidikan di kepramukaan itu menyenangkan sehingga banyak yang tertarik dengan kepramukaan itu sendiri. Nah, disini saya akan sedikit membagikan beberapa tepuk pramuka.
1. Tepuk LUPA
xxx....L
xxx....U
xxx....P
xxx....A
xxx...L.U.P.A.......LALI
2. Tepuk Becak
xxx....Roda Tiga
xxx...Blakang Dua
xxx....depan Satu
xxx....Becak...
OOO....Sing Numpak Bapak,e Kowe tho....
3. Ayoo Guyu Cahh
ha..ha..ha kikk...
engkikk haha engkikk
engkikk haha engkikk
engkikk haha engkikk,...kikk ..kikk...kiiiiiiiiiikkkk..
4. Tepuk Jempol
xxx....Jem-jem...
xxx....Pol-Pol
xxx....Jempol-Jempol
xxx.....SaLuuuuuuut
5. Tepuk Punakawan
Di asem-asem...mar
Di pepe....pepe....trukkk
Di siagar...sigar....reng
Di getak....cilupp...ba.......gong
6. Tepuk (Nama Seseorang)
xxx....Sopo Kuwi
xxx....Ketok tanan
xxx....oooo.....(Nama Seseorang)....too..
7. Tepuk Coac-Cola
xxx.....Coca-Coca
xxx....Cola-Cola
xxx....Coca Cola......zzzeeeeeppp
Brbrbrbrbr...
Selasa, 24 Desember 2013
Lafadz 'Am dan Lafadz Khash
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Ulumul
Qur’an adalah sekumpulan ilmu yang
berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya maupun dari segi
pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya. Untuk dapat memahami kalam Allah,
sejalan dengan penjelasan Rasulullah saw, serta pendapat yang dikutip sahabat,
dan tabi’in dari Nabi tentang kandungan al-Qur’an maka Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai
pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang
mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum
syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci.
Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan
hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting
diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah ‘am dan khash
serta takhsis.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
‘Am dan Khash
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum;
dan menurut istilah adalah “LAFADH yang memiliki pengertian umum, terhadap
semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “.Dengan pengertian lain, ‘am
adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang
terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Khas
adalah “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja :
حَصَصَ, يُخْصِّصُ, يُخَصِيصاً,
خاَصِّ
Artinya
:
“yang
mengkususkan atau menentukan”
Para Ulama Ushul fiqh berbeda pendapat dalm
mendefinisikan khash. Namun, pada hakikatnya definisi tersebut mempunyai
pengertian yang sama yaitu Khash merupakan suatu lafadz yang dipasangkan pada
suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.
B.
Bentuk
Lafadz ‘Am dan Khash
Adapun bentuk- benuk lafadz yang
mengandung arti ‘amdalam bahasa Arab banyak sekali, di antaranya
adalah:
a. Lafadz كل (setiap) dan جامع (seluruhnya).
a. Lafadz كل (setiap) dan جامع (seluruhnya).
Misalnya:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ:
Artinya:“Tiap-tiap yang berjiwa akan mati”. (Ali ‘Imran, 185)
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya; “Dialah Allah yang menjadikan untukmu segala yang ada di bumi secara keseluruhan (jami’an)”. (Al-Baqarah:29)
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ:
Artinya:“Tiap-tiap yang berjiwa akan mati”. (Ali ‘Imran, 185)
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya; “Dialah Allah yang menjadikan untukmu segala yang ada di bumi secara keseluruhan (jami’an)”. (Al-Baqarah:29)
Lafadz كل dan حامع tersebut
di atas, keduanya mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas jumlahnya.
b.
Kata jamak (plural) yang disertai alif dan lam di
awalnya. Seperti:
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Artinya: “Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
Kata al-walidat dalam ayat tersebut bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama atau disebut ibu.
Artinya: “Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
Kata al-walidat dalam ayat tersebut bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama atau disebut ibu.
c.
Kata benda tunggal yang di ma’rifatkan dengan alif-lam.
Contoh:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al_baqarah: 27) Lafadz al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata benda yang di ma’rifatkan dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah lafadz ‘am yang mencakup semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al_baqarah: 27) Lafadz al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata benda yang di ma’rifatkan dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah lafadz ‘am yang mencakup semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.
d.
Lafadz Asma’ al-Mawsul. Seperti ma,
al-ladhina, al-ladzi dan sebagainya.
Salah satu contoh
adalah firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ
نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang (al-ladzina) memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala”. (An-Nisa:10)
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang (al-ladzina) memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala”. (An-Nisa:10)
e.
Lafadz Asma’ al-Syart (isim-isim isyarat, kata benda untuk
mensyaratkan),
seperti
kata ma, man dan sebagainya.
Misalnya:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Artinya : “dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah”.(An-Nisa’:92)
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Artinya : “dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah”.(An-Nisa’:92)
f.
Isim nakirah dalam susunan kalimat naïf (negatif), seperti kata لَا جُنَاحَ dalam
ayat berikut:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: “dan tidak ada dosa atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya”. (Al-Mumtahanah:10).[3]
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: “dan tidak ada dosa atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya”. (Al-Mumtahanah:10).[3]
Dengan demikian
semua lafadz- lafadz tersebut ditetapkan dalam bahasa dengan suatu ketetapan
yang hakiki untuk menunjukkan pada seluruh satuan – satuannya.
Sedangkan lafal
khas bentuknya ada beberapa macam diantaranya:
- Berbentuk muthlak yaitu lafal khas yang tidak
ditentukan dengan sesuatu.Contohnya, hukum
zakat fitrah adalah satu sho’.
- Berbentuk khas(muqoyyad) lafal khas yang ditentukan
dengan sesuatu.Contohnya, masalah bersuci.
- Berbentuk amr yaitu kata yang mengandung arti amar
atau berbentuk khabar,dan hukumnya wajib. Contonya, wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.
- Berbentuk
nahiy yaitu mengandug arti larangan dan hukumnya haram.
C. Macam-macam Lafadz ‘Am
1. Umum Syumuliy
Yaitu semua
lafazh yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi,
seperti :
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur ÇÊÈ
Artinya :
Hai sekalian manusia, sertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu
dari seorang diri, (Qs. A n-Ni.ssa’: 1)
Dalam Ayat
ini seluruh manusia dituntut untuk sertakwa tanpa kecuali, maka lafaz yang
seperti ini dinamakan umun Syumuliy.
2. Umum Badaliy
Bagi suatu
lafaz yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku seperti Afrad (pribadi)
seperti :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏBöNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya :
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sertakwa, (Q.S. Al-Baqarah 183)
Lafaz umum
dapat dibagi menjadi tiga macam :
Ø Lafaz umum
yang tidak mungkin di Takhsiskan seperti dalam firman Allah :
$tBur `ÏB 7p/!#y Îû ÇÚöF{$# wÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÇÏÈ
Artinya :
“Dan tidak
ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezkinya”, (Qs. Huud.- 6)
Ayat
diatas menerangkan sunnatullah yang berlaku bagi setiap mahkluk karena itu
dialahnya qath'I yang tidak rneneriniaTakhsis
Ø Lafaz umum
yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti tentang kekhususannya, seperti
dalam firman Allah :
3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# ÇÒÐÈ
Artinya :
“…………mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (Q.S Ali-Imran: 97)
Lafaz
manusia dalam ayat adalah lafaz umum yang dimaksudkan adalah manusia yang
mukallaf saja karena dengan perantara akal dapat dikeluarkan dari keumuman
lafal anak kecil dan orang gila.
Ø Lafaz umum
yang khusus seperti lafaz umum yang tidak ditemui tanda yang menunjukan di
Takhsis seperti dalam firman Allah :
Artinya :
وَاْلمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلاَثَةَ قُرُوُءٍ
“Wanita-wanita
yang di talak hendaklah menahan (menunggu) tiga kali quru”
D. Hukum
Lafadz ‘Am, Khash dan Takhsis
Hukumnya
antara lain :
1. Apabila
didalam ayat Al-Qur’an terdapat lafazh yang bersifat khas (khusus), maka maknanya
dapat menetapkan sebuah hukum secara pasti, selama tidak terdapat dalil yang
menta’wilkannya dan menghendaki makna lain.
2. Apabila
lafazh itu bersifat ‘am (umum) dan tidak terdapat dalil yang meng-khususkannya
(men-takhsis-nya), maka lafazh tersebut wajib diartikan kepada ke umumannya dan
memberlakukan hukumnya bagi semua satuan yang dicakup makna itu secara mutlak.
3. Apabila
lafazh itu bersifat umum dan terdapat dalil yang men takhsis nya, maka lafazh
itu hendaknya diartikan kepada satuan makna yang telah dikhususkannya itu dan
satuan yang khusus itu dikeluarkan dari cakupan makna yang umum tersebut.
4. Takhsis
jenis syarat, ghayah dan sifat tidak dipegangi oleh kelompok yang menolak
mafhum.
5. Ulama
Hanafiah berpendapat takhsis Al-Qur’an dengan hadits hanya bisa oleh hadits
mutawatir.
Referensi
Syafi’i Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, CV Pustaka
Setia, Bandung, 2007
Langganan:
Postingan (Atom)