online advertising NO PAIN, NO GAIN: 2013

Wikipedia

Hasil penelusuran

order now

Senin, 30 Desember 2013

Photo Instrument

       Perkembangan editing foto memang sudah banyak berkembang pada zaman sekarang ini, akan tetapi bagi sebagian orang itu nampak rumit. nah disini sekarang saya akan berbagi sedikit aplikassi yang lumayan bagi anda yaitu photo instrument. Photo instrument merupakan sebuah aplikasi editing foto yang sederhana memang akan tetapi juga luar biasa. photo instrument bisa mengedit foto kita jadi lebih cerah, lebih halus dll. 


BBM for ANDROID

Aplikasi BBM for Android sekarang sudah beredar dan sudah aktif, sehingga perkembangannya begiu pesatnya, berikut adalah  aplikasi BBM untuk android yang bisa anda unduh secara gratis. :)
Aplikasi BBM bisa berjalan di perangkat Android merek apa pun asalkan telahmenggunakan Android 4.0 ke atas (Ice Cream Sandwich dan Jelly Bean)Pengguna Android dapat memanfaatkan BBM untuk mengirim pesan teks, foto, voice note, serta membuat grup diskusi dan lain sebagainya.



Kamis, 26 Desember 2013

LIFE

poetry about live (puisi tentang Kehidupan)

Life....
Yeahh.... This is a Life
That's a Live
All So Completely
There is a Happy
There is a Hard
So it makes a wonderful memories
Beautiful memeories that make life colourful
Then Colour them your life with Beautiful Colour

Sejarah Percetakan Mushaf Al-Quran di indonesia (History Mushaf Al-Qur'an In Indonesia)

BAB I
Pendahuluan
             A.   Latar Belakang

Al-Qur’an bagi kaum Muslimin adalah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan Jibril selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Kitab suci ini memiliki kekuatan luar biasa yang berada di luar kemampuan apapun: “Seandainya Kami turunkan al-Quran ini kepada sebuah gunung, maka kamu akan melihatnya tunduk terpecah-belah karena gentar kepada Allah” (59:21).
Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan Nabi telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial kaum Muslimin dalam segala aspeknya. Bahkan, masyarakat Muslim mengawali eksistensinya dan memperoleh kekuatan hidup dengan merespon dakwah al-Quran. Itulah sebabnya, al-Quran berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Quran, kehidupan, pemikiran dan kebudayaan kaum Muslimin tentunya akan sulit dipahami.
Al-Quran memiliki pengaruh amat luas dan mendalam terhadap jiwa manusia. Kitab ini telah digunakan kaum Muslimin untuk mengabsahkan perilaku, menjustifikasi tindakan peperangan, melandasi berbagai aspirasi, memelihara berbagai harapan, dan memperkukuh identitas kolektif. Ia juga digunakan dalam kebaktian-kebaktian publik dan pribadi kaum Muslimin, serta dilantunkan dalam berbagai acara resmi dan keluarga. Pembacaannya dipandang sebagai tindak kesalehan dan pelaksanaan ajarannya merupakan kewajiban setiap Muslim.

BAB II
Pembahasan

            A. Sejarah Percetakan Al-Qur’an di Indonesia
Selama lebih dari 160 tahun perkembanganrrya hingga dewasa ini, banyak hal-hal menarik untuk dikaji, baik aspek kesejarahan, teks, maupun visualnya. Pemahaman akan perkembangan pencetakan mushaf sejak masa awal akan memperjelas pemahaman kita tentang keberadaan mushaf di Indonesia dewasa ini. Di sini, kesinarnbungan mata rantai sejarah mushaf menjadi penting. Di Nusantara, mushaf Al-Qur'an cetakan tertua berasal dari Palembang, hasil cetak batu (litografi) Haji Muhammad Azharibin Kemas Haji Abdullah, selesai dicetak pada 2l Ramadan 1264 (21 Agustus 1848). Sejauh yang diketahui hingga kini, inilah mushaf cetakan tertua di Asia Tenggara.l Tinggalan yang diketahui sampai saat ini hanya ada pada koleksi Abd Azim Amin, Palembang (Gambar 1).








Mushaf cetakan Azhari lainnya, dengan tahun yang lebih muda, selesai dicetak pada Senin, 14 Z:ulqa'dah 1270 H (7 Agustus 1854) di Kampung Pedatu'an, Palembang. Von de Wall, seorang kolektor naskah abad ke-19, pernah membuat catatan lengkap mengenai mushaf ini atas permintaan Presiden Belanda di Palembang yang dimuat dalam TBG 1857 . Berdasarkan catatan itu, mushaf cetakan tahun 1854 kemungkinan kini ada dalam koleksi Perpustakaan Nasional RI Jakarta. Dengan adanya cetakan mushaf tahun 1854 itu, dapat diketahui bahwa percetakan milik Azhari, paling kurang, produktif dalam masa tujuh tahun (1848-1854). Meskipun demikian, luasnya peredaran mushaf hasil cetakan Azhari tidak diketahui dengan pasti, karena langkanya bukti.
Generasi pertama pencetak mushaf Al-Qur'an di Indonesia adalah Abdullah bin Afif Cirebon (yang telah memulai usahanya sejak tahun 1930-an bersamaan dengan Sulaiman Mar'i yang berpusat di Singapura dan Penang), Salim bin Sa'ad Nabhan Surabaya (Gambar 7), dan Percetakan Al-Islamiyah Bukittinggi. Usaha bidang ini kemudian disusul oleh Penerbit Al-Ma'arif Bandung yang didirikan oleh Muhammad bin Umar Bahartha pada tahun 1948. Mereka tidak harrya mencetak Al-Qur' an, namun juga buku-buku keagamaan lain yang banyak dipakai umat Islam. Pada tahun 1950-an penerbit mushaf di antaranya adalah.Sinar Kebudayaan Islam dan Bir & Company. Penerbit Sinar Kebudayaan Islam menerbitkan mushaf pada tahun 1951. Bir & Co mencetak sebuah mushaf dengan tanda tashih dari Jam'iyyah al-Qurra' wal-HuffiV (perkumpulan paru pembaca dan penghafal Al-Qur'an) tertanggal 18 April 1956. Pada tahun 1960-an Penerbit Toha Putra Semarang memulai kegiatan yang sama, lalu disusul Penerbit Menara Kudus. Penerbit lainnya pada sekitar periode ini adalah Tintamas, dan beberapa penerbit kecil lainnya.
Terkait dengan upaya memelihara kemurnian, kesucian, dan kemuliaan Al-Qur'an, lembaga yang secara resmi mempunyai tugas memeriksa kesahihan suatu mushaf, yaitu Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an (sejak 2007 bernama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an). Lajnah secara kelembagaan dibentuk pada 1 Oktober 1959 berdasarkan Peraturan Menteri Muda Agama No. 11 Tahun 1959. Keberadaan Lajnah untuk melaksanakan tugas pentashihan mushaf diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 1982 yang menyatakan bahwa tugas-tugas Lajnah, yaitu (1) meneliti dan menjaga kemumian mushaf Al-Qur'an, rekaman, bacaan, terjemahan, dan tafsir Al-Qur'an secara preventif dan represif; (2) mempelajari dan meneliti kebenaran mushaf Al-Qur'an bagi orang biasa (awas) dan bagi tunanetra (Al-Qur'an Braille), rekaman bacaan Al-Qur'an dalam kaset, piringan hitam, dan penemuan elektronik lainnya yang beredar di Indonesia; dan (3) menyetop pengedaran mushaf yang belum ditashih oleh Lajnah. Untuk memperlancar tugas pentashihan yang dilakukan oleh Lajnah, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 1984 tentang Penetapan Mushaf Standar.
 Mushaf Standar merupakan acuan bagi para anggota Lajnah untuk menjalankan tugasnya. Ada tiga jenis Mushaf Standar yang secara resmi menjadi pedoman kerja bagi Lajnah - dan dengan demikian secara resmi dapat diterbitkan dan diedarkan di Indonesia. Pertama, Mushaf Al-Qur'an Rasm Usmani. Penetapan mushaf ini berdasarkan mushaf cetakan Bombay, karena model tanda baca dan hurufnya telah dikenal luas oleh umat Islam di Indonesia sejak puluhan tahun sebelumnya - bahkan jika dihitung sejak awal peredarannya di Nusantara telah mencapai satu abad lebih. Kedua, Mushaf Al-Qur'an "Bahriyah" yang cenderung memiliki rasm ilma'i. Mushaf ini modelnya diambil dari mushaf cetakan Turki yang kaligrafinya sangat indah. Jenis mushaf ini juga telah digunakan secara luas oleh umat Islam di Indonesia, khususnya di kalangan para penghafal Al-Qur'an, dengan ciri setiap halaman diakhiri dengan aldtir ayat- Ketiga, Mushaf Al-Qur'an Braille, yaitu mushaf bagi para tunanetra. Mushaf ini menggunakan huruf Braille Arab sebagaimana diputuskan oleh Konferensi Internasional Unesco Tahun 1951, yain al-Kitabah al-Arabiyyah an-Nafirah.
Dalam penulisannya, jenis mushaf ini menggunakan prinsip-prinsip rasm usmani dalam batas-batas tertentu yang bisa dilakukan. Untuk kepentingan umat Islam di Indonesia, Mushaf Al- Qur'an Rasm Usmani dan Mushaf Al Qur'an "Bahriyah" kemudian ditulis oleh putra Indonesia. Mushaf dengan rasm usmani ditulis oleh khattat Ustaz Muhammad Syadali Sa'ad, dan mushaf "Bahriyah" ditulis oleh Ustaz Abdur-Razaq Muhili, tahun 1984-1989. Mushaf dengan rasm usmani telah mengalami penulisan ulang oleh Ustaz Baiquni Yasin dan timnya , pada tahun 1999-2001. Sedangkan mushaf Bralille diterbitkan dan diproduksi, di antaranya oleh Koperasi Karyawan Abiyoso, Bandung.

BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan

Melihat 'gegap gempita'-nya produksi mushaf Al-Qur'an (dan terjemahannya) di Tanah Air, demikian pula sambutan masyarakat dewasa ini, tak pelak, mushaf adalah sebuah 'industri' baru yang menjanjikan. Di samping itu, melihat kayanya inovasi dan kreativitas para penerbit mushaf baru di Indonesia, barangkali tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ragamproduk mushaf di Indonesia adalah termasuk yang paling kreatif. Tentu, semua usaha kreatif itu adalah untuk para pembacanya agar tertaik untuk terus-menerus membaca dan mengkaji Al-Qur'an.
Dari uraian singkat di atas kita juga bisa mencatat bahwa perkembangan pencetakan mushaf Al-Qur'an di Indonesia merupakan respons atas proses sejarah, yaitu antara kecanggihan teknologi – yang berbeda-beda pada setiap masa - dan selera masyarakat pembacanya. Para penerbit mushaf, yang berada di antara dua 'sisi' itu, dan memanfaatkaflnya, berusaha untuk memenuhi selera masyarakat dengan baik - dan kelak nanti akan melengkapi "sejarah mushaf di Indonesia".



Daftar Pustaka

Badan Penelitian dan Pengembangan Agama, “Mengenal Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia”, Jakarta: Departemen Agama RI, 1984-1985.
Sudrajat, Enang, "Perkembangan penerbitan dan problema pentashihan", makalah pada Lokakarya Penerbit Mushaf Al-Qur'an, Bekasi, 29-30 Maret 2011 (tidak terbit).

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Rl, “SUHUF Jurnal Kajian Al-Qur’an dan kebudayaan”, Vol 4, Nomor 2, 2011.

Rabu, 25 Desember 2013

Mozzilla Firefox

Mozilla firefox adalah salah satu browser yang banyak digunakan diseluruh dunia walaupun untuk saat ini sudah cukup banyak browser-browser yang bermunculan.
Kali ini haramain software akan membagikan versi dari mozilla firefox yaitu mozilla firefox 26.0.1 final dan yang saya bagikan kali ini adalah dalam berbagai bahasa yang ada di sluruh dunia.
Firefox juga bisa kita sandarkan dengan browser-browser lain seperti internet Explore, Google chrome, Safari dan lain-lain.
Untuk saat ini juga admin masih menggunakan mozilla firefox sebagai browser utama di PC yang admin gunakan.


Kumpulan Tepuk Pramuka Versi 1

              Nah kita tahu bahwa pramuka adalah sebagai alat pendidikan selain sekolah serta pengembangan karakter. Pendidikan di kepramukaan berbeda dengan pendidikan yang lainnya. Pendidikan di kepramukaan itu menyenangkan sehingga banyak yang tertarik dengan kepramukaan itu sendiri. Nah, disini saya akan sedikit membagikan beberapa tepuk pramuka. 

1. Tepuk LUPA

xxx....L
xxx....U
xxx....P
xxx....A
xxx...L.U.P.A.......LALI

2. Tepuk Becak

xxx....Roda Tiga
xxx...Blakang Dua
xxx....depan Satu
xxx....Becak...
OOO....Sing Numpak Bapak,e Kowe tho....

3. Ayoo Guyu Cahh
ha..ha..ha kikk...
engkikk haha engkikk
engkikk haha engkikk
engkikk haha engkikk,...kikk ..kikk...kiiiiiiiiiikkkk..

4. Tepuk Jempol
xxx....Jem-jem...
xxx....Pol-Pol
xxx....Jempol-Jempol
xxx.....SaLuuuuuuut

5. Tepuk Punakawan
Di asem-asem...mar
Di pepe....pepe....trukkk
Di siagar...sigar....reng
Di getak....cilupp...ba.......gong

6. Tepuk (Nama Seseorang)
xxx....Sopo Kuwi
xxx....Ketok tanan
xxx....oooo.....(Nama Seseorang)....too..

7. Tepuk Coac-Cola
xxx.....Coca-Coca
xxx....Cola-Cola
xxx....Coca Cola......zzzeeeeeppp
Brbrbrbrbr...

Selasa, 24 Desember 2013

Lafadz 'Am dan Lafadz Khash

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Ulumul Qur’an adalah sekumpulan ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya.  Untuk dapat memahami kalam Allah, sejalan dengan penjelasan Rasulullah saw, serta pendapat yang dikutip sahabat, dan tabi’in dari Nabi tentang kandungan al-Qur’an maka Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah ‘am dan khash serta takhsis.
BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian ‘Am dan Khash
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah “LAFADH yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “.Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Khas adalah “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja :
حَصَصَ, يُخْصِّصُ, يُخَصِيصاً, خاَصِّ
Artinya :
“yang mengkususkan atau menentukan”
Para Ulama Ushul fiqh berbeda pendapat dalm mendefinisikan khash. Namun, pada hakikatnya definisi tersebut mempunyai pengertian yang sama yaitu Khash merupakan suatu lafadz yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal.
B.     Bentuk Lafadz ‘Am dan Khash
  Adapun bentuk- benuk lafadz yang mengandung arti ‘amdalam bahasa Arab banyak sekali, di antaranya adalah:
       a.    Lafadz  كل  (setiap) dan جامع (seluruhnya).
Misalnya:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ:
           Artinya:“Tiap-tiap yang berjiwa akan mati”. (Ali ‘Imran, 185)
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
          Artinya; “Dialah Allah yang menjadikan untukmu segala yang ada di bumi secara keseluruhan (jami’an)”. (Al-Baqarah:29)
Lafadz كل dan حامع tersebut di atas, keduanya mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas jumlahnya.
        b.    Kata jamak (plural) yang disertai alif dan lam di awalnya.  Seperti:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
           Artinya: “Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi  orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
Kata al-walidat dalam ayat tersebut bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama atau disebut ibu.
         c.    Kata benda tunggal yang di ma’rifatkan dengan alif-lam.
Contoh:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
           Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al_baqarah: 27) Lafadz  al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata benda yang di ma’rifatkan dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah lafadz ‘am yang mencakup semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.
    d.     Lafadz   Asma’ al-Mawsul. Seperti ma, al-ladhina, al-ladzi dan sebagainya.
Salah satu contoh adalah firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
       Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang (al-ladzina) memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api  sepenuh perut dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala”. (An-Nisa:10)
   e.    Lafadz  Asma’ al-Syart (isim-isim isyarat, kata benda untuk mensyaratkan),
seperti kata ma, man dan sebagainya.
 Misalnya:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
      Artinya : “dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah”.(An-Nisa’:92) 
   f.    Isim nakirah dalam susunan kalimat naïf  (negatif), seperti kata  لَا جُنَاحَ dalam
ayat berikut:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
     Artinya: “dan tidak ada dosa atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya”. (Al-Mumtahanah:10).[3]
                  Dengan demikian semua lafadz- lafadz tersebut ditetapkan dalam bahasa dengan suatu ketetapan yang hakiki untuk menunjukkan pada seluruh satuan – satuannya.

Sedangkan  lafal khas bentuknya ada beberapa macam diantaranya:
-  Berbentuk muthlak yaitu lafal khas yang tidak ditentukan      dengan sesuatu.Contohnya, hukum zakat fitrah adalah satu sho’.
-  Berbentuk khas(muqoyyad) lafal khas yang ditentukan dengan sesuatu.Contohnya, masalah bersuci.
-  Berbentuk amr yaitu kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar,dan hukumnya wajib. Contonya, wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.
-  Berbentuk nahiy yaitu mengandug arti larangan dan hukumnya haram.

C.    Macam-macam Lafadz ‘Am
 1.      Umum Syumuliy
Yaitu semua lafazh yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi, seperti :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur  ÇÊÈ
Artinya : Hai sekalian manusia, sertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri,  (Qs. A n-Ni.ssa’: 1)
Dalam Ayat ini seluruh manusia dituntut untuk sertakwa tanpa kecuali, maka lafaz yang seperti ini dinamakan umun Syumuliy.
2.      Umum Badaliy
Bagi suatu lafaz yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku seperti Afrad (pribadi) seperti :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏBöNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sertakwa, (Q.S. Al-Baqarah 183)
Lafaz umum dapat dibagi menjadi tiga macam :
Ø  Lafaz umum yang tidak mungkin di Takhsiskan seperti dalam firman Allah :
 $tBur `ÏB 7p­/!#yŠ Îû ÇÚöF{$# žwÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÇÏÈ



Artinya :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”, (Qs. Huud.- 6)
Ayat diatas menerangkan sunnatullah yang berlaku bagi setiap mahkluk karena itu dialahnya qath'I yang tidak rneneriniaTakhsis
Ø  Lafaz umum yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti tentang kekhususannya, seperti dalam firman Allah :

3 ¬!ur n?tã Ä¨$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# ÇÒÐÈ
Artinya :
“…………mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah(Q.S Ali-Imran: 97)
Lafaz manusia dalam ayat adalah lafaz umum yang dimaksudkan adalah manusia yang mukallaf saja karena dengan perantara akal dapat dikeluarkan dari keumuman lafal anak kecil dan orang gila.
Ø  Lafaz umum yang khusus seperti lafaz umum yang tidak ditemui tanda yang menunjukan di Takhsis seperti dalam firman Allah :
Artinya :
وَاْلمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوُءٍ
“Wanita-wanita yang di talak hendaklah menahan (menunggu) tiga kali quru”
D.    Hukum Lafadz ‘Am, Khash dan Takhsis
Hukumnya antara lain :
1.       Apabila didalam ayat Al-Qur’an terdapat lafazh yang bersifat khas (khusus), maka maknanya dapat menetapkan sebuah hukum secara pasti, selama tidak terdapat dalil yang menta’wilkannya dan menghendaki makna lain.
2.       Apabila lafazh itu bersifat ‘am (umum) dan tidak terdapat dalil yang meng-khususkannya (men-takhsis-nya), maka lafazh tersebut wajib diartikan kepada ke umumannya dan memberlakukan hukumnya bagi semua satuan yang dicakup makna itu secara mutlak.
3.       Apabila lafazh itu bersifat umum dan terdapat dalil yang men takhsis nya, maka lafazh itu hendaknya diartikan kepada satuan makna yang telah dikhususkannya itu dan satuan yang khusus itu dikeluarkan dari cakupan makna yang umum tersebut.
4.       Takhsis jenis syarat, ghayah dan sifat tidak dipegangi oleh kelompok yang menolak mafhum.
5.       Ulama Hanafiah berpendapat takhsis Al-Qur’an dengan hadits hanya bisa oleh hadits mutawatir.


Referensi

 Syafi’i Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, CV Pustaka Setia, Bandung, 2007